Depokrayanews.com- Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan status PSBB total. Sejumlah pembatasan dan larangan diterapkan. Salah satunya meniadakan kawasan khusus pesepeda.
10 titik yang ditiadakan Pemprov DKI itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya Sabtu 12 September 2020.
Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai pagi ini:
Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
(mad)
Comment