Depokrayanews.com- Masyarakat diminta selalu waspada dan berhati-hati kalau ada penawaran investasi dari pihak manapun karena banyak perusahaan investasi yang tidak berizin alias bodong.
Sepanjang bulan Oktober 2017 saja,
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan 14 entitas.
“Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak punya izin usaha dan ini berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, OJK melalui siaran persnya yang diterima, Selasa (24/10/2017).
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi konsumen dan masyarakat
Sebanyak 14 entitas yang dihentikan operasinya sejak 17 Oktober 2017 itu adalah:
1. PT Dunia Coin Digital
2. PT Indo Snapdeal.
3. Questra World/ Questra World Indonesia
4. PT Investindo Amazon
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia.
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co.
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; 14. Seven Star International Investment.
“Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya,” kata Tongam. (mad)
Comment