Depokrayanews.com- Sebanyak 140 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum (UMK) 2017.
Berkas pengajuan dari masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat sedang diproses dan baru setelah tanggal 21 Januari 2017 akan diketahui berapa permohonan yang disetujui.
“Kini sedang melakukan pendataan, kita pelajari berkasnya, termasuk kita kelompokan per sektor,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan di Bandung, Senin (26/12/2016).
Menurut Ferry, Disnakertrans Jabar akan melakukan pencocokan data-data yang diberikan perusahaan dengan fakta di lapangan.
Seperti diberitakan sebelumnya,
upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2017 sudah ditetapkan sejak 21 November 2016.UMK tertinggi di Kabupaten Karawang yaitu Rp. 3.605.901.
Disnakertrans Jawa Barat menargetkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bisa ditetapkan pada pekan ini atau sebelum tahun baru. Karena UMSK mulai diberlakukan tepat pada 1 Januari 2017.
Saat ini ada 12 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK ke Pemerintah Provinsi Jabar. Tetapi dari jumlah tersebut hanya 10 daerah yang memasukkan berkas administrasi. Dan enam kabupaten/kota yang dinyatakan berkasnya lengkap.
“Keenam daerah itu adalah Kabupaten Indramayu, Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Depok, dan Kabupaten Bogor dinyatakan berkasnya lengkap,” kata dia.
Sedangkan empat lainnya berkasnya dinyatakan belum lengkap diantaranya, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. “Hal itu disebabkan karena asosiasi perusahaan dan buruh belum bersepakat soal besarannya,” kata Ferry.(ant/red)
Comment