Depokrayanews.com- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti meminta kepada warga Kota Depok yang masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta untuk segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
“Segeralah ganti dan perbarui identitas Anda agar sesuai dengan tempat tinggal saat ini,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, di Depok, Rabu (27/3).
Menurut informasi dari Disdukcapil DKI Jakarta, sekitar 18.367 warga Kota Depok yang masih terdaftar dengan KTP dan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak memiliki domisili sesuai dengan identitas mereka.
Untuk mendukung langkah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan layanan untuk membantu warga yang ingin pindah. Terutama bagi yang sudah memiliki surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Warga yang sudah memiliki SKPWNI dapat mengajukan permohonan pindah datang secara online melalui Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sanpel) Depok Prima di kecamatan atau melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok. (ril)
Comment