by

26 Pemilik Usaha di Depok Melanggar Aturan Jam Operasional

Kasatpol PP Kota Depok Lienda meminta dunia usaha mematuhi aturan jam operasional mencegah penyebaran Covid-19

Depokrayanews.com- Sebanyak 26 pemilik usaha di Kota Depok kedapatan melanggar aturan jam operasional pelayanan hingga pukul 18.00 WIB.

terjaring saat pengawasan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha (PAUD). Puluhan pelanggar ini kepergok melanggar aturan jam operasional pelayanan hingga pukul 18.00 WIB.

“Seluruhnya melanggar aturan jam operasional pelayanan saat kami melakukan pengawasan pada Kamis malam di sepanjang Jalan Margonda dan Jalan Kompol. M. Yasin Kelapa Dua,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Jumat 11 September 2020.

Menurut Lienda, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan.

Hingga kini masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda.

Dari 20 pemilik usaha yang melanggar itu, 8 pemilik usaha dikenakan sanksi tertulis, 4 dikenakan sanksi denda tertulis dan 14 dikenakan saksi denda.

“Sanksi berupa denda yang diberikan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata dia.

Pembatasan aktivitas bagi dunia usaha tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 59 tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona virus Disease 2019.

Adapun pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *