DepokRayanews.com- Sebanyak 270 ribu kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Depok. Dari jumlah itu, 27 ribu diantaranya adalah kendaraan roda empat, termasuk sekitar 10 persen diantaranya adalah mobil mewah.
Kepala Seksi Dapen Bapenda Wilayah II Kota Depok Agus Resti mengatakan, katagori mobil mewah di Kota Depok, tidak hanya Hammer, Lamborgini, Jaguar, Mercy atau BMW, tapi juga Pajero, Fortuner, Alphard, Innova, Camry, dan Accord.
”Mobil lokal dengan PKB diatas Rp 5 juta, sudah termasuk kategori mobil mewah di Kota Depok,” kata Kepala Seksi Dapen Bapenda Wilayah II Kota Depok Agus Resti kepada wartawan di Depok, Kamis (19/12/2019)
Menurut Agus, mobil-mobil mewah impor seperti Hammer, Jaguar, Lexus, Lamborghini dan sejumlah merek lain juga banyak di Depok, ada sekitar 1.000 kendaraan.
Badan Penerimaan Daerah Wilayah II Kota Depok selama ini aktif melakukan jemput bola terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Termasuk diantaranya melakukan sosialisasi, menelusuri dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak, bekerjasama dengan pihak kelurahan.
Pembayaran PKB, kata dia, kini sudah bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja (7×24) melalui layanan J’bret.
Layanan berbasis online ini dapat diakses di situs toko pedia, buka lapak, indomaret dan alfamart pada feature e-Samsat. (ril)
Comment