Depokrayanews.com- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok, Jawa Barat membebaskan sebanyak 295 narapidana secara bersyarat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Kepala Rutan Kelas I Kota Depok, Jawa Barat, Dedy Cahyadi dalam keterangannya mengatakan ratusan narapidana yang mendapatkan asimilasi itu berdasarkan tindak lanjut dari surat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
“Hari ini ada enam orang narapidana yang akan menjalani asimilasi di rumah. Selanjutnya ada dua orang yang kita keluarkan untuk mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat. Jadi total pada hari ini ada delapan orang. Mereka juga akan mendapatkan pengawasan dari balai pemasyarakatan, “kata Dedy Cahyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu 1 April 2020.
Menurut Dedy, pengeluaran narapidana itu akan dilakukan mulai 1 April sampai 7 April 2020. “Rencana pengeluaran narapidana itu akan dilakukan terhitung sejak 1-7 April 2020,” kata dia. (ris)
Comment