by

3.043 KPM di Depok Terima KDS Santunan Kematian, Ada 7 Syarat yang Harus Dilengkapi

DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Kota Depok telah menyalurkan Kartu Depok Sejahtera (KDS) Santunan Kematian (Sankem) kepada 3.043 Keluraga Penerima Manfaat (KPM) selama tahun 2022. Nilainya Rp 2 juta per KPM.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti menuturkan, pemberian Sankem sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Depok kepada warga prasejahtera yang mengalami kedukaan. Dengan harapan, bisa membantu meringankan beban mereka.

“Sankem KDS diberikan kepada ahli waris yang telah melengkapi berkas-bekas antara lain Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga yang disampaikan ke loket Dinsos untuk diverifikasi,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa 24 Januari 2023.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan KDS Sankem juga memiliki syarat penyaluran. Salah satu syarat wajibnya ialah, warga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indoensia Pintar (KIP) dan Program Kelurga Harapan (PKH).

“Jumlah penerima KDS Sankem tahun 2021 sebanyak 4.134 jiwa, dan tahun 2022 perencanaan sebanyak 3.150 jiwa, untuk penyaluran sebanyak 3043,” kata dia.

Tujuh syarat mengajukan KDS sankem.
1. Melampirkan e-KTP asli almarhum
2. Melampirkan surat keterangan kematian dari kelurahan.
3. Melampirkan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh RT, RW dan tercatat di kelurahan dan kecamatan setempat.
4. Fotokopi e-KTP ahli waris yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang telah dilegalisir kelurahan.
6. Syarat Sankem untuk bayi adalah melampirkan Akta Kelahiran bagi balita dan belum terdaftar dalam KK.
7. Semua berkas harus dibuat rangkap 5 untuk diproses ke tahap selanjutnya.
(ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *