DepokRayanews.com- Sebanyak 3.300 bidang tanah di Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung, diusulkan untuk bisaa masuk
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Pihak kelurahan kini sedang melakukan pendataan, tanah akan diukur dan dicek riwayat kepemilikannya agar diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan sertifikatnya.
PTSL merupakan program pemerintah pusat agar tanah bisa digarap secara sistematis sehingga memiliki sertifikat.
“Tahun ini, rencananya kita ajukan 3.300 bidang tanah untuk wilayah Boponter,” kata Lurah Boponter, Suryana Yusup, Senin (21/1/2019)
Pendaftaran ribuan bidang tanah dilakukan untuk meminimalisir kasus penyerobotan tanah yang dilakukan pihak tertentu. Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik tanah memiliki legalitas hukum yang sah.
“Di Boponter masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat. Maka dari itu, kami bantu melalui program ini. Jumlah keseluruhan masih kita data,” kata dia.
Suryana menyambut baik adanya PTSL karena mempermudah proses untuk mendapatkan sertifikat. Dengan begitu, diharapkan status kepemilikan tanah menjadi jelas.
“Dulu kan prosesnya lama di BPN, dengan adanya PTSL ini bisa lebih cepat dan mudah. Semoga pengajuan ini bisa segera disetujui,” kata dia. (ril)
Comment