DepokRayanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, ketiganya terbukti melakukan tindak kriminal penyebaran berita bohong dan sengaja membuat keonaran di masyarakat.
“Terkait dengan Sunda Empire, pada hari ini kita akan sampaikan. Usai penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dari rangkaian penyelidikan sampai dengan penyidikan, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Saptono dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Januari 2020.
Setelah kemunculan Kasus Sunda Empire di beberapa media sosial, salah satu Tokoh Majelis Adat Sunda Muhammad Ari kemudian melaporkannya kepada polisi.
“Dari laporan kronologis yang disampaikan oleh pelapor, bahwa terkait dengan Sunda Empire ini merupakan penyiaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti,” katanya.
Penyidik melakukan proses penyelidikan, sejak adanya laporan dengan melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan beberapa saksi-saksi dan dimintai keterangan.
“Saksi pelapor, Muhammad Ari, kemudian saudara Sri Rohati, Eva Susanti marketing di Hotel Isola Resort yang lokasinya digunakan untuk kegiatan Sunda Empire tahun 2019 yang melakukan kegiatan sebanyak empat kali. Dan saksi lainnya,” katanya. (and/suara)
Comment