DEPOKRAYANEWS.COM- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga ustaz dan satu santri senior di salah satu pondok pesantren di Kota Depok dalam kasus dugaan pencabulan terhadao 11 orang santriwati.
“Sudah dinaikkan ke penyidikan, statusnya sudah naik sidik kemudian sebagai tersangka menyetubuhi anak di bawah umur. Saya sampaikan tadi empat orang, tiga ustaz, satu santri senior putra,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.
Menurut Zulpan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dari gelar perkara itu polisi menemukan unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik subdit Renakta Krimum PMJ, sampai dengan hari ini tiga orang ustadz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Zulpan.
Dikatakan Zulpan, satu orang melakukan persetubuhan menyetubuhi anak di bawah umur, kemudian dua orang melakukan pencabulan. Kemudian satu orang lagi merupakan santri putera senior yang melakukan menyetubuhi dan cabul terhadap santri wanita yang juga di bawah umur.
Hanya saja, Zulpan masih belum merinci soal penahanan keempat orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka ini. Kata dia, semuanya masih menguji proses yang sudah ditentukan.
“(Penahanan) itu nanti tahapannya ada, tapi yang jelas hasil pemeriksaan kan sudah ini (tersangka). Kita kan harus berhati-hati juga dalam penanganan sejak awal, kemudian menaikkan penyelidikan ke penyidikan itu pun melalui tahapan. Di mana setelah terpenuhi adanya unsur pidana maka dinaikkan ke penyidikan. Tentu nanti arahnya ke sana (penahanan), tapi tahapannya harus dilalui,” kata dia.
Pihak korban sendiri melaporkan lima pelaku, dalam hal ini 4 ustaz dan 1 santri senior. Namun, kata Zulpan, baru empat orang yang naik ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga santriwati berusia 8-11 tahun menjadi korban pencabulan ustaz di sebuah pondok pesantren di Depok, Jawa Barat. Total ada 5 pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul itu, 4 di antaranya ustaz.
“Pelaku ada lima orang dari pondok pesantren itu. Empat ustaz dan satu kakak kelas mereka yang di bawah umur,” kata pengacara korban, Megawati, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia menduga belasan santriwati yang menjadi korban, tapi yang berani dan mau melaporkan kasus itu baru 3 orang. (ris)
Comment