DEPOKRAYANEWS.COM- Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, di Kota Depok ada sekitar 300 bidang tanah yang dibiarkan terlantar atau statusnya tidak jelas. Jumlahnya mencapai ratusan hektar.
“Tanah-tanah itu ada yang tidak bertuan. Ada juga tanah milik negara dan tanah yang masa Hak Guna Usahanya atau HGU sudah habis. Tanah-tanah itu kemudian dibiarkan terlantar, tidak dimanfaatkan,” kata Hamzah kepada wartawan di Depok, Senin 7 Maret 2022.
Hamzah menduga, dari sekian ratus hektar tanah yang terlantar itu, ada tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan tanah hasil korupsi Kejaksaan maupun KPK.
Karena itu, Hamzah menyebut disahkannya Rancangan Pertaturan Daerah (Raperda) Insiatif terkait tanah terlantar sangat tepat.
Dengan adanya Perda itu, Pemkot Depok bisa melakukan penertiban kawasan terlantar, serta melaporkan tanah yang terlantar.
Walikota Depok, Mohammad Idris sebelumnya telah menyetujui Raperda inisiatif DPRD Depok dalam agenda rapat paripurna, Jumat 4 Maret 2022. Rancangan perda tersebut yaitu Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar.
Menurut walikota, persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan raperda menjadi perda. Dengan demikian, proses pembahasan akhir raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama. (ril)
Comment