Depokrayanews.com- Sebanyak 300 orang warga Kota Depok ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.
Dengan mengenakan rompi bertuliskan ”Pelanggar PSBB” warga orange, mereka kemudian menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum, seperti jalan dan taman kota.
“Sebelum memberlakukan sanski berupa denda, kami kenakan sanksi sosial kepala pelanggar PSBB yakni membersihkan fasilitas umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada wartawan, Senin 18 Mei 2020.
Menurut Lienda, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB Bogor-Depok-Bekasi, warga yang tidak mengenakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan 3 jenis sanksi administratif, yakni teguran, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, pengenaan denda mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 250.000.
“Tiga jenis sanksi administratif itu dikenakan secara bertingkat. Kita lihat kalau dia enggan menggunakan masker, dikenakan denda administrasi, tapi kalau lupa atau ada tapi di tas, sanksi sosial,” kata Lienda. (ril)
Comment