Depokrayanews.com- Sebanyak 31 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal 2016.
Remisi itu diserahkan secara resmi oleh Kepala Rutan Depok, Sohibur Rachman pada acara perayaan Natal yang diselenggarakan di dalam rutan, Minggu (25/12/2016).
Dari 31 narapida yang mendapat remisi itu, 15 orang diantaranya mendapat remisi 15 hari, dan 8 orang mendapat remisi 1 bulan.
“Rata-rata yang mendapat remisi warga binaan kasus pencurian dan narkoba,” kata Sohibur Rachman.
Selama perayaan Natal. pihak keluarga diberi kelonggaran menjenguk narapidana. Biasanya, pada hari Minggu tidak ada jam kunjungan. (ris)
Comment