Depokrayanews.com- Sebanyak 34 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Depok akan mendapat sertifikat halal pada awal November mendatang di Bandung.
Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Depok, Catur Sri Astuti mengatakan, 34 IKM itu sebelumnya telah diverifikasi oleh Disperindag untuk diajukan ke Provinsi.
“Salah satu syaratnya mereka harus memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) terlebih dahulu, selanjutnya pihak Provinsi akan melakukan survei ke mereka untuk dilihat secara langsung kondisinya,” kata Catur di Depok, Selasa (25/10/2016)
Menurut Catur, pemberian sertifikat halal ini bertujuan untuk memastikan rasa aman kepada masyarakat selaku konsumen tentang kehalalan dari produk yang mereka beli.
Hal tersebut sejalan dengan cita-cita dari Provinsi Jawa Barat yang ingin menjadikan Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi yang 100 persen halal di Indonesia.
“Kami terus memberikan perhatian terkait kehalalan sebuah produk demi menjamin kepercayaan warga terhadap produk yang ada di Depok,” kata dia, (ril
Comment