DepokRayanews.com- Sebanyak 929 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1I B Cilodong, Depok mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI, Dari jumlah itu, 895 orang mendapat remisi umum I atau biasa, dan 34 orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas.
Surat keputusan remisi itu diserahkan langsung oleh Walikota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, Bawono Ika Sutomo secara simbolis kepada perwakilan WBP saat upacara 17 Agustus 2019 di halaman Balaikota Depok, Sabtu (17/8/2019).
Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan admisitrasi yang dan berkekuatan hukum seperti berkelakuan baik dan sudah menjalankan hukuman minimal selama 6 bulan. Termasuk sudah memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP 99), WBP harus ada syarat tambahan berupa justice collaborator (JC) atau sudah menjalankan minimal 1/3 masa pidananya.
“Alhamdulillah, jumlah yang mendapat remisi 929 WBP, ” kata Bowo. Dia mohon dukungan selurih lapisan masyarakat untuk memberikan suport atau membantu menerima mereka yang sudah bebas agar kehidupannya bisa diisi dengan kegiatan positif dan penuh kemandirian.
Pemerintah memberikan remisi ini sebagai bentuk ‘reward’ pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menumbuhkan ketaatan dan kepatuhan WBP kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan dan sesama manusia,” kata dia. (ril)
Comment