by

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Depokrayanews.com- Polisi menangkap kembali pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. Namun demikian, dia belum merincikan lebih lanjut ihwal kasus yang menjerat raja dangdut tersebut.

“Benar, MR diamankan. (Terkait) Narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu 7 Februari 2021. Hanya saja, Yusri belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci tentang penangkapan Ridho.

“Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif dia amphetamine,” kata dia.

Keterangan lain yang diperoleh menyebutkan, Ridho ditangkap pada sebuah apartemen di kawasan Jakarta utara pada Kamis 4 Februari 2021 lalu. Ridho ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.

“Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.

Sebelumnya, Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *