DepokRayanews.com- Sebanyak 370 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Depok mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2018.
Lima orang diantarannya langsung bebas dan kembali ke keluarganya.
Kepala Rutan Kelas II B Kota Depok, Sohibur Rachman mengatakan 370 orang warga binaan yang mendapat remisi itu berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
“Pemberian remisi khusus ini hanya untuk yang sudah berstatus narapidana saja. Kalau masih berstatus tahanan belum dapat remisi,” kata Sohibur Rachman.
Narapidana yang mendapat remisi itu dari berbagai kasus. Besaran potong tahanannya mulai dari 15 hari sampai 1 bulan.
Selama libur lebaran ada 1.182 narapidana Rutan Depok yang mendapat kunjungan dari pihak keluarganya, termasuk tahanan kasus First Travel yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. (ris)
Comment