by

40 Persen Wajib Pajak di KPP Pratama Depok Sawangan Status Non Efektif

DEPOKRAYANEWS.COM- Sekitar 40 persen Wajib Pajak (WP) di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Depok Sawangan kini berstatus non efektif.

Sebagian besar mereka membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya untuk memenuhi persyaratan ketika mengurus sesuatu di lembaga atau instasi lain. Misalnya ketika mengajukan kredit ke bank, atau ke perusahaan pembiayaan biasanya diminta NPWP

Padahal secara ketentuan mereka tidak wajib mengurus NPWP karena penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Demikian diungkapkan Andi, Kepala Seksi Pelayanam KPP Pratama Depok Sawangan kepada depokrayanews.com, Rabu 6 April 2022.

Andi mencontohkan, sepanjang Januari hingga Maret 2022, ada 10.000 WP baru. Tapi 5.000 diantaranya langsung mengajukan status non efektif. Tahun 2021 ada 38.000 WP baru, sebanyak 17.000 berstatus non efektif.

“Sekarang di formulir pengajuan NPWP memang ada klausul yang memberikan pilihan WP untuk memilih status non efektif,” kata Andi.

Andi mengakui kondisi seperti itu secara tidak langsung berpengaruh pada kinerja KPP. Jumlah WP bisa berkurang, salah satunya karena ada WP yang mengajukan non efektif. Atau karena pernikahan NPWP istri mengikut ke NPWP suami.

“WP yang sudah 2 tahun tidak menyampaikan laporan SPT, kami masukan ke dalam kelompok non efektif, tidak ada yang salah dengan status non efektif dan memang diperbolehkan,” kata Andi.

Hanya saja dari sisi administrasi, kelihatan kalau jumlah WP non efektif sangat besar.

Dia berharap semua pihak memahami persyaratan seseorang yang wajib memiliki NPWP. “Kalau penghasilan pribadinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib memiliki NPWP. Jadi tidak semua harus punya NPWP,” kata Andi.

Tapi karena banyak pihak mewajibkan untuk melampirkan NPWP ketika mengurus surat-surat atau mengajukan kredit misalnya, maka semua orang akhirnya membuat NPWP meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Sebagai informasi, wajib pajak non efektif (WPNE) adalah status yang dapat diajukan oleh WP ketika WP ingin dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

WP yang sudah mendapatkan status sebagai non efektif, maka tidak lagi diwajibkan lapor SPT.

Kewajiban membayar dan melapor pajak juga menyesuaikan dengan kemampuan dan keadaan WP.

Misalnya saat sumber penghasilan ataupun kegiatan usaha yang dijadikan WP sebagai acuan kewajiban pajaknya terhenti atau tidak beroperasi lagi. Maka bisa mengajukan status non efektif wajib pajak.(red) 

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *