DepokRayanews.com- Kawasan kumuh di Jakarta tersebar di 118 dari 267 kelurahan yang ada di Ibukota atau sekitar 49 persen dari jumlah kelurahan yang ada. Data itu terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Bank Dunia.
Kawasan kumuh paling banyak di Jakarta Utara (39 persen), kemudian Jakarta Barat (28 persen), Jakarta Selatan (19 persen), Jakarta Timur (12 persen), Jakarta Pusat (11 persen), dan Kepulauan Seribu (1 persen).
“Ini adalah fakta kawasan kumuh di DKI Jakarta. Kami bersama Bank Dunia menetapkan hampir 49 persen dari jumlah kelurahan yang ada, 118 dari 267 kelurahan memiliki kawasan kumuh,” kata Doni Widoantoro, Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam acara sosialisasi reforma agraria di Balaikota Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dari hasil penelitian itu kelihatan bahwa pemanfaatan tanah di DKI masih timpang. Masih banyak permukiman tumbuh liar di tanah tak bertuan, seperti bantaran sungai. ”Di sinilah, hampir 50 persen dari penduduk yang di kawasan kumuh bermukim,” kata Doni. “Kedepan kampung ini kami tata secara tematik, tapi kami perlu lihat masing-masing problemnya,” kata Doni menambahkan.
Reforma agraria yakni penataan aset melalui konsolidasi tanah dan penataan akses dengan memberdayakan warga. Saat ini, pemerintah tengah melakukan program pendaftaran tanah sistem langsung (PTSL). Khusus di DKI Jakarta, untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah, tahun ini Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana sekitar Rp 120 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak membantah masih adanya kawasan kumuh di sejumlah kelurahan itu. “Karena itu, kita sudah merancang program untuk penataan kawasan kumuh. Tahap awal, kita akan menata 21 kampung kumuh yang ada di lima wilayah,”kata Anies.
Sedangkan untuk penataan atau reforma agraria, Anies telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria lewat Kepgub Nomor 574 Tahun 2019. Gugus tugas yang diketuai Gubernur bertugas untuk menyediakan tanah, menata aset dan akses, hingga memfasilitasi penanganan sengketa pertanahan. (mad)
Comment