DEPOKRAYANEWS.COM– Sebanyak 12.174 orang pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun 2022. Jumlah itu setara dengan 49,63 persen dari total pejabat Ditjen Pajak yang wajib lapor LHKPN
Sementara yang sudah menyampaikan LHKPN Tahun 2022 sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.
Hal itu diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Kamis 23 Feruari 2023 pukul 13.05. Situs tersebut menyajikan peta pelaporan dan kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang penarikan data dilakukan per 23 Februari 2022 pukul 00.10.20.
Dari laman itu tercantum pelaporan yang belum lengkap sebanyak 33 orang, antrean 3.147 orang, dan lengkap 9.172 orang. KPK mencatat tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen.
Untuk Pelaporan LHKPN tahun 2023 di laman itu, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor. Sementara Pelaporan LHKPN tahun 2021 tercatat sudah 100 persen yang melapor.
Selain itu di laman e-LHKPN KPK itu terpantau sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu merupakan hasil pendataan penarikan data per 23 Februari 2022 pukul 00.10.20.
Di Kemenkeu, tercatat ada 32.191 orang yang menjadi wajib lapor LHKPN. Dari jumlah itu, sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya.
Gaya hidup mewah para pejabat Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Gara-gara kasus itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan karena angkana sangat fantastis yakni Rp56 miliar. Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar. Kekayaan Rafael hampir menyamai harta kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PP Nomor 94/2021 mewajibkan PNS golongan tertentu dan pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya. Bagi yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat. (mad/cnn)
Comment