DEPOKRAYANEWS.COM- Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 4.160 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018 sampai Agustus 2022.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 71 dari 4.160 pinjol ilegal itu baru ditemukan bulan ini.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Kamis 25 Agustus 2022.
Tongam mengatakan pihaknya juga memblokir 13 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Agustus 2022.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam.
Belasan entitas yang diblokir itu terdiri dari empat entitas yang melakukan money game, tiga entitas yang melakukan perdagangan aset kripto, dua entitas menawarkan investasi, dan satu entitas melakukan securities crowdfunding.
Seluruh temuan SWI telah dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tongam membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata dia.
Tongam meminta masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas perusahaan tersebut.
Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan melalui website dari otoritas yang mengawasi. Salah satunya OJK sebagai otoritas yang memberikan izin usaha kepada perusahaan di sektor keuangan. (mad)
Comment