Depokrayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan pengurangan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap 6 Wajib Pajak (WP) pribadi dan badan.
“Ada enam WP yang masuk dalam program pemberian pengurangan PBB-P2,” kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di Balaikota Depok, Jumat 20 Agustus 2021.
Keenam WP tersebut adalah:
1. Veteran dengan pengurangan sebesar 100 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang terhutang,
2. Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/Pejabat Negara, pengurangan diberikan sebesar 40 persen.
3. Pensiunan Pegawai BUMN pengurangan sebesar 20 persen.
4. Lahan obyek pajak pribadi diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Khususnya untuk lahan, pertanian/perikanan/peternakan yang telah memiliki izin usaha.
5. WP Badan yang mengalami kesulitan likuiditas tahun sebelumnya dan tahun berjalan, mendapat potongan sebesar 30 persen.
6. WP badan ang menjalankan fungsi sosial/ kesehatan/ pendidikan mendapat potongan 20 sampai 50 persen.
Kebijakan itu, kata Nina, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2017, tentang prosedur dan tata cara pemungutan PBB-P2 di Kota Depok. (ril)
Comment