by

62 RW di Jakarta akan Dikarantina. Ini Daftar Lengkapnya

Depokrayanews.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap 62 rukun warga (RW), usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase III yang akan berakhir pada 4 Juni 2020.

“Ada 62 RW. PSBL (pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan,” kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Karantina lokal itu akan dilaksanakan di 62 RW yang masuk zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Suharti mengaku kini pihaknya dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:

RW 07, 09 Kebon Kacang
RW 12, 13, 14 Kebon Melati
RW 02, 04 Petamburan
RW 06 Kramat
RW 02 Kampung Rawa
RW 01 Cempaka Putih Barat
RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
RW 10 Mangga Dua Selatan
RW 01 Gondangdia
RW 02 Cempaka Baru
RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
RW 17 Sunter Agung
RW 12, 17 Penjaringan
RW 11 Penjaringan
RW 04 Rawa Badak Selatan
RW 01 Sukapura
RW 05 Cilincing
RW 01, 09 Semper Barat
RW 08 Kelapa Gading Barat
RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
RW 01, 06 Krendang
RW 11 Angke
RW 03 Pekojan
RW 07 Duri Utara
RW 08 Kali Anyar
RW 12 Tanah Sereal
RW 03 Kota Bambu Utara
RW 05 Jatipulo
RW 04 Palmerah
RW 05 Maphar
RW 03, 04 Tangki
RW 01 Grogol
RW 06 Tomang
RW 01 Joglo
RW 05 Srengseng
RW 02, 08 Pondok Labu
RW 05 Lebak Bulus
RW 01 Utan Kayu Selatan
RW 07 Kayumanis
RW 03 Pondok Bambu
RW 02 Pondok Kelapa
RW 04 Kampung Tengah
RW 03 Batu Ampar
RW 05 Balekambang
RW 07 Bidara Cina
RW 10 Ciracas
(mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *