INDORAYANEWS.COM– Seluruh guru honorer di Kota Depok kini sudah dilindungi dengan asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
”Pemerintah Kota Depok memberikan subsidi kepada para guru honorer untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diambilkan dari dana APBD,” kata Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis 17 Oktober 2024.
Hanya saja Wawang tidak menjelaskan berapa besar dana subsidi yang dikeluarkan Pemkot Depok untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan para guru honorer tersebut. “Dari 5 persen iuran BPJS, 4 persennya kami bayarkan/ subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tenaga pendidik hanya dibebankan 1 persen dari gaji mereka. Tetapi kan 1 persen ini sudah mengcover satu keluarga, semua bisa menerima manfaat dari BPJS,” kata dia.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Depok mengikutsertakan para guru honorer itu ke dalam empat manfaat jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun.
“Kami terus berupaya memberikan rasa nyaman dan aman kepada seluruh tenaga honorer,” kata dia. (ril)
Comment