Depokrayanews.com- Sekitar 7.000 bidang tanah milik Pemerintah Kota Depok hingga kini belum memiliki sertifikat. Hingga akhir Tahun 2019, Badan Keuangan Daerah (BKD) baru menyelesaikan sekitar 400 sertifikat tanah. Padahal serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bogor sudah dilaksanakan sejak Tahun 2001.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengaku kesulitan melakukan sertifikasi tanah itu karena banyak riwayat tanah itu yang tidak jelas saat serah terima dari Kabupaten Bogor ke Pemerintah Kota Depok. Rata-rata aset tanah yang diserahterimakan tidak menyertakan dokumen kepemilikan yang sah.
“Ada sumbatan-sumbatan yang tidak bisa kita sampaikan terkait koordinasi, komunikasi terkait aset lahan ini sehingga menyulitkan BKD mengurus sertifikat tanah tersebut di BPN Kota Depok,” kata Nina di Depok, Rabu 18 Maret 2020.
Namun demikian Nina optimis, sampai akhir Tahun 2020 bisa menyelesaikan 500 sertifikat setelah dilakukannya MoU antara Walikota Depok dengan Kanwil BPN Jawa Barat dan MoU Walikota dengan Bidang Datun Kejari Depok.
“Disamping itu dengan adanya kebijakan monitoring dari KPK Insya Allah sumbatan-sumbatan ini bisa berjalan. Dan kemarin BKD mengajukan sertifit untuk 65 bidang tanah ke BPN Kota Depok dan Alhamdulilah Februari 2020 bisa selesai,” katanya. (ril)
Comment