Depokrayanews.com- Sekitar 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, terutamaperusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
”Alhamdulillah, hingga saat ini sudah 70 persen perusahaan menunaikan kewajiban membayar THR,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto di Depok, Selasa 4 Mei 2021. Dia juga bersyukur hingga saat ini belum ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 2.000 perusahaan besar, menengah dan kecil di Kota Depok berkewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya. Dari jumlah itu, sekitar 139 adalah perusahaan besar yang tergabung dalam Apindo Kota Depok.
”Kami akan terus memonitor perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR. Karena sesuai ketentuan THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” kata Manto.
Disnaker Kota Depok dan DPC Serikat Pekerja di masing-masing wilayah sudah mendirikan Posko Pengaduan THR. Di posko ini, karyawan bisa melaporkan perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya membayar THR. (ril)
Comment