Depokrayanews.com- Sebanyak 749 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok mendapat kado berupa remisi Idulfitri 1441 Hijriah
Ada dua remisi yang diberikan tahun ini yakni remisi keagamaan (RK I) kepada 748 orang, sementara RK II diberikan kepada satu orang sehingga ada 749 orang yang mendapat remisi.
RK I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang di jalani. Namun demikian mereka masih harus menjalani sisa pidananya. Sedangkan RK II adalah jumlah remisi yang di dapat melebihi sisa masa pidana yang di jalani sehingga yang bersangkutan bebas pada hari pemberian remisi.
”Namun untuk RK II kali ini, narapidana tidak langsung bebas karena akan menjalani pidana subsider selama tiga bulan,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedy Cahyadi, di Depok, Selasa 26 Mei 2020.
Rutan Kelas I Kota Depok kini dihuni 1.532 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 272 orang dan narapidana sebanyak 1.430 orang. Jumlah tahanan beragama Islam sebanyak 178 orang dan narapidana beragama Islam sebanyak 1.220 Orang. Total yang beragama Islam sebanyak 1.398 orang. (ris)
Comment