DEPOKRAYANEWS.COM- Sebanyak 989 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman bertepatan dengan Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77.
“Sebanyak 989 warga binaan, Alhamdulillah mendapatkan remisi,” kata Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan di Depok, Rabu 17 Agustus 2022.
Menurut Andi, warga binaan yang mendapatkan remisi yakni berupa pemotongan masa binaan mulai 15 hari sampai 5 bulan. Selain itu terdapat warga binaan yang mendapatkan remisi dan telah dinyatakan selesai menjalani masa hukuman di Rutan kelas 1 Depok.
“Hari ini ada sembilan orang dan perwakilan 3 orang pembebasan yang diserahkan Walikota Depok,” kata Andi.
Warga binaan yang mendapatkan remisi sebelumnya berperkara narkoba hingga kriminal umum lainnya. Dari 989 warga binaan yang mendapatkan remisi yakni sebanyak 952 orang merupakan remisi umum. Untuk RU II sebanyak 64 orang jadi 9 orang langsung bebas. Untuk RU II lainnya sebanyak 20 orang sedang menjalani asimilasi di rumah dan 35 orang menjalani subsider.
Andi meminta warga binaan yang masih menjalani masa hukuman tetap semangat mengikuti pembinaan di Rutan Kelas 1 Depok. Nantinya warga binaan yang dinilai baik akan mendapatkan remisi untuk bebas menjalani masa pembinaan. (ris)
Comment