Depokrayanews.com- Polri dan Kementerian Agama membentuk Posko Pengaduan untuk menerima laporan dari para calon jamaah umrah yang menjadi korban agen perjalanan First Travel. Posko ini bisa jadi penghubung dengan para korban.
“Mulai besok (hari ini) akan ada crisis center yang bisa jadi jembatan bagi para korban untuk menyampaikan informasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Pasalnya ada banyak korban First Travel yang kebingungan untuk menyampaikan laporannya.
Martinus mengatakan, korban dipersilakan datang ke Posko Pengaduan di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada hari kerja. Posko akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
“Timnya tidak hanya dari Bareskrim, tapi ada dari Otoritas Jasa Keuangan dan Kemenag. Kami upayakan untuk bisa menyelesaikan,” katanya.
Selain itu para korban yang ingin menyampaikan informasi juga bisa mengirimkan email ke korban.ft@gmail.com. Atau menghubungi nomor hotline 081218150098.
“Nanti info yang disampaikan korban akan kami data. Dan nanti yang bisa kami bantu, akan kami bantu,” katanya.
Menurut dia, informasi yang disampaikan oleh para korban juga akan menjadi pertimbangan dalam penyidikan kasus First Travel tersebut.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi menetapkan dua tersangka yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jamaah.
Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta.
Dari hasil investigasi, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.
Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umrah. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp 550 miliar.
Kendati demikian, dana yang tersisa di delapan rekening milik tersangka hanya Rp 1,3 juta. Terkait hal ini, polisi masih menelusuri aliran dana yang disetorkan para jamaah ke First Travel. (ant)
Comment