Depokrayanews.com- Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan First Travel terhadap ratusan calon jemaah umrah.
Tiga orang itu adalah Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, istri Andika yaitu Anniesa Desvitasari Hasibuan yang juga menjabat sebagai Direktur, dan yang ketiga, Komisaris merangkat Direktuir Keuangan, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri yang berada di Mapolda Metro Jaya.
Akibat kasus itu , Bareskrim Polri dan Kementerian Agama membuka posko ‘Crisis Center’ dalam kasus First Travel guna membantu pelayanan masyarakat.
“Sudah lebih dari 400-an orang, hampir 500 orang. Mungkin akan lebih banyak,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, di Polda Metro Jaya.
Kata Herry, para jemaah yang mengadu mayoritas sudah menyetor lunas biaya umrah, namun tak kunjung diberangkatkan.
Setiap jemaah merugi Rp 14,3 juta, sesuai biaya umrah yang ditetapkan First Travel. Tapi, ada juga yang merugi lebih dari itu.
“Sudah harga ditentukan, lalu ada tambahan, tetapi enggak juga jalan (umrah),” katanya. (mad)
Comment