by

Batasan Nilai Barang Belanjaan di Luar Negeri yang Kena Pajak Bea Masuk akan Dinaikkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Depokrayanews.com- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menaikan batasan nilai (plafon)  barang belanjaan penumpang dari luar negeri yang dikenakan pajak bea masuk di bandara.

Kebijakan itu menyusul ramainya aksi protes penumpang pesawat udara yang menenteng bawaan dari luar negeri kemudian disuruh membayar beamasuk oleh petugas Beacukai bandara.

Sebelumnya batasan nilai barang pribadi belanjaan dari luar negeri yang bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hanya di bawah 250 dollar AS per orang dan 1.000 sekeluarga. Tapi ke depannya beacukai akan menaikan menjadi 500 dollar AS untuk per orang dan 2.000 dollar AS untuk keluarga.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan batasan bea masuk itu sudah diusulkan ke kementerian keuangan.

Selain menaikkan batasan barang pribadi yang bebas bea masuk dan pajak, Kemkeu akan menyederhanakan aturan bea masuk oleh-oleh pribadi ini yang sebekumnua tertuang dalam PMK 188/ PMK 04/2010.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui  aturan pembebasan bea masuk dan pajak barang pribadi yang berlaku saat ini relatif rumit.

“Ini yang membuat banyak orang tak memahami, sehingga saat petugas menerapkan aturan tersebut, banyak yang terkejut dan protes di media sosial,” kata Sri Mulyani.

Menkeu berjanji secepatnya merevisi PMK 118/PMK 04/2010 agar lebih sederhana.

“Saya sudah instruksikan Dirjen Bea Cukai aturan pembatasan jumlah dan harga barang yang dibawa penumpang atau WNI disederhanakan,” kata diam (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *