Depokrayanews.com- Jajaran Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kota Depok siap membantu mengejar wajib pajak yang membandel dan menungggak pajak.
“Kami juga siap membantu Pemerintah Kota Depok kota (Pemkot) Depok dalam penangganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari usai menandatangani MoU dengan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Depok Nina Suzana, Kamis (28/9/2017).
Menurut Sufari, pihaknya akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada jajaran di Pemkot Depok yang telah melakukan MoU sehingga kejaksaan nantinya dapat menjadi pengacara negara baik dalam pengadilan maupun luar pengadilan.
“Yang jelas kejaksaan melalui Datun dapat memberikan bantuan hukum berupa pertimbangan, pendapat serta tindakan hukum kepada kepala daerah/walikota dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya,” kata Kajari.
Sementara itu, Kepala DPPKA Kota Depok Nina Suzana menyebut MoU itu sangat penting karena jajarannya banyak bersentuhan dengan hukum seperti mengejar penunggak pajak yang membandel tentunya perlu adanya masukan ataupun pandangan dari sisi hukum. (ril)
Comment