by

Pemerintah akan Tata Ulang Harga Gas Bumi

Tabung gas
Pemerintah akan tata ulang harga ga bumi agar tidak terlalu mahal.

Depokrayanews.com- Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang harga jual gas bumi pada usaha hilir minyak dan gas bumi (migas)

Peraturan menteri itu adalah untuk menata harga gas bumi di tingkat midstream dan hilir migas agar lebih adil bagi badan usaha yang memiliki infrastruktur dan konsumen.

“Dengan begitu, keuntungan yang didapat pengusaha akan berada dalam tahap wajar,” kata Direktur Pembinaan Hilir Migas Kemeterian ESDM Harya Adityawarman, Minggu (1/10/2017).

Menurut Harya, aturan itu mencakup tingkat pengembalian investasi (IRR) maksimal 11 persen kepada pengusaha niaga gas.

Margin bagi pengusaha niaga gas maksimal tujuh persen, mengingat pihak perantara atau trader mengambil margin lebih banyak, sehingga harga jual sampai pembeli akhir cukup tinggi.

Tidak hanya itu, dalam mendorong efisiensi, kata dia, aturan terkait infrastruktur juga turut tertuang pada Permen tersebut.

Hal itu tertuang pada poin ketiga yakni perpanjangan masa depresiasi pipa menjadi 15 tahun. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *