by

Bos Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

Bos Koperasi Pandawa dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Bos Koperasi Pandawa dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Depokrayanews.com- Bos Koperasi Pandawa Salman Nuryanto alias Dumeri, dituntut penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (23/11/2017)

“Terdakwa Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar, karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. Semua aset Nuryanto disita untuk negara,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok di PN Depok.

Sidang tuntutan yang berlangsung di ruang Garuda PN Depok itu dipimpin Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati, YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta sebagai hakim anggota.

Musliha (39), salah satu korban yang hadir di persidangan keberatan dengan tuntutan 14 tahun itu.

“Kami pingin dia di hukum seumur hidup. Dan uang kami dikembalikan,” tutur Musliha kepada wartawan.

Pada Kasus Koperasi Pandawa ada sebanyak 27 tersangka, 5 diantaranya adalah wanita.

Ke 27 tersangka dibagi kedalam 5 berkas perkara dan menempatkan Nuryanto dengan berkas perkara terpisah. Sebanyak 26 terdakwa lainnya adalah para Diamond dan Leader di Koperasi Pandawa. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *