by

KPK Ingatkan PNS Kota Depok soal Gratifikasi

Walikota Depok Mohammad Idris foto bersama dengan Forkompimda Kota Depok usai pembukaan acara hari anti korupai sedunia di Balaikota Depok.
Walikota Depok Mohammad Idris foto bersama dengan Forkompimda Kota Depok usai pembukaan acara hari anti korupai sedunia di Balaikota Depok.

Depokrayanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Depok soal gratifikasi.

“Gratifikasi itu minimal hukumannya 4 tahun, sampai dengan maksimal seumur hidup,” kata Agus Suprianto, dari bidang pencegahan KPK di depan ratusan PNS Kota Depok, pada acara peringatan hari anti korupsi se dunia yang diselenggarakan di Balaikota Depok, Kamis (14/12/2017).

Acara itu dibuka Walikota Depok Mohammad Idris dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Ketua Pengadilan Agama Kota Depok, Wakajari Depok, Kapolresta Depok dan Kasdim 0508/ Depok.

Menurut Agus, hukuman bagi penerima gratifikasi jauh lebih berat ketimbang kasus suap. “Kasus suap hukumannya, maksimal hanya 5 tahun. Sedangkan gratifikasi minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Agus.

Karena itu Agus mengingatkan agar PNS jangan main-main dengan gratifikasi. Apalagi gratifikasi yang sudah mengarah ke suap. “Pokoknya apa yang diterima PNS selain gaji, itu adalah gratifikasi. Bentuknya macam-macam, ada parcel, tanda mata, kenang-kenangan dan sebagainya, ” kata Agus.

Gratifikasi itu bentuknya pemberian kepada PNS karena jabatannya. Tapi kalau suap, sudah ada unsur transaksionalnya.

Misalnya kalau dikasih proyek atau kegiatan, sekian persen untuk pejabatnya. Kalau tidak mau memberi, maka proyeknya tidak akan diberikan. Itu adalah suap.

“Saling memberi itu suatu hal yang biasa, sudah menjadi budaya. Tapi jangan memberi karena melihat jabatannya. Kalau diberi karena jabatannya, itu gratifikasi,” tegas Agus.

Agus Suprianto dari KPK menjelaskan bahaya gratifikasi apalagi korupsi.
Agus Suprianto dari KPK menjelaskan bahaya gratifikasi apalagi korupsi.

Dia juga menyoroti kebiasaan orangtua murid yang memberi sesuatu kepada guru pada saat kenaikan kelas. “Itu gratifikasi. Kalau mau menyumbang, berikanlah ke pihak sekolah, bukan kepada orang per orang,” kata dia.

Agus juga memaparkan tindak kejahatan korupsi yang banyak terjadi. Menurut Agus ada 3 sebab orang melakukan korupsi.

Pertama, korupsi karena adanya peluang. Di banyak tempat sudah dibuatkan sistim supaya tidak ada peluang untuk korupsi. Tapi pada kenyataannya banyak yang tidak menjalankan atau melaksanakan sistem. “Sistim yang tidak dijalankan, sama saja dengan tidak ada sistem, ” kata Agus.

Kedua korupsi karena pembenaran. Seseorang PNS atau pejabat merasa tidak ada masalah kalau mendapatkan atau menerima sesuatu di luar gajinya karena merasa sudah capek bekerja.

Ketiga, korupsi karena dorongan. Orang dianggap sukses kalau sudah kaya. Meskipun sudah pejabat tapi tidak kaya, maka dianggap belum sukses.

“Semua orang ingin mengaktualisasikan dirinya sebagai orang kaya. Dorongan itulah yang kemudian seseorang melakukan korupsi, ” tegas Agus.

Karena itu, kata dia, KPK sering mensosialisasikan anti korupsi di keluarga. “Ketika anaknya bertanya soal korupsi, orangtua selalu bilang korupsi itu jahat, tapi tetap dilakukannya ” kata dia.

Agus selalu mendorang ibu rumah tangga untuk selalu bertanya kepada suaminya ketika mendapat hal yang berlebih dari yang biasanya.

“Kalau dikasih uang berlebih dari yang biasanya, tanyakan sumber uang itu dari mana. Apakah dari hasil korupsi atau tidak, ” kata Agus.

Dengan sikap sepert itu diharapkan budaya korupsi makin hilang karena malu melakukannya. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *