DepokRayanews.com- Satreskrim Polres Depok dan Polsek Pancoranmas berhasil membekuk 2 orang pelaku prostitusi gay melalui media sosial (medsos) di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Sabtu (20/1/2018), pukul 23.00 WIB.
“Kedua pelaku itu adalah RS (21) dan MU (31), kini sedang diproses di Mapolresta Depok,” kata Kanit Satreskrim Polresta Depok, AKP Firdaus kepada wartawan di Depok, Minggu (21/1/2018).
Menurut Firdaus, kedua pelaku
ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap akun twitter @prassongsup yang menyajikan adegan video mesra sesama jenis yang berlokasi di Depok.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka membuat dan menyebarkan video mesum sesama jenis itu sekaligus untuk promosi menjual diri dengan bayaran Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
“Tujuan mereka menyebarkan video mesum gay tersebut untuk memasarkan diri sebagai pemuas nafsu kaum gay,” kata Firdaus.
Aktivitas keseharian kedua pelaku tidak tergabung dengan komunitas Lesbi, Gay, Bisrksual, dan Transgender (LGBT) tertentu.
“Namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET (Medsos khusus Gay),” kata Firdaus.
Menurut Firdaus, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ris)
Comment