DepokRayanews.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok mengingatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat jangan mencuri start dengan memasang alat peraga sosialisasi sebelum tahapan kampanye pada Kamis, 15 Februari 2018.
Hal itu ditegaskan Anggota Panwaslu Kota Depok, Elyas Tanta Ginting pada acara apel pembersihan alat peraga sosialisasi yang diselenggarakan di Balaikota Depok, Rabu (14/2/2018).
Apel itu dihadiri Ketua KPU Kota Depok, Polresta Kota Depok dan Satpol PP. Dalam apel ini semua pengawas pemilu mulai dari tingkat Kota sampai tingkat Kelurahan diturunkan untuk bersama-sama mengawasi pembersihan alat peraga sosialisasi.
Setelah apel, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP didampingi langsung oleh Panwaslu dari tingkat kota sampai tingkat kelurahan.
“Semua tim pengawas telah kami bagi menjadi beberapa tim dan disebar untuk turut mengawasi penertiban. Kami berharap semua kawasan bersih dari alat peraga sosialisasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sebelum tahapan kampanye tanggal 15 Februari 2018 berlangsung.” kata Ginting.
Menurut Ginting, sesuai PKPU No.4 tahun 2017 alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU. Karena itu, pemasangan alat peraga kampanye yang di luar aturan harus ditertibkan.
“Kami berharap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan, semoga tiap kandidat mau mentaati agar tercipta kampanye yang damai, aman dan tentram.” kata Ginting.
Panwaslu Kota Depok juga terbuka bila ada temuan pelanggaran terkait dengan alat peraga kampanye agar dilaporkan pada panwaslu terdekat. (ris)
Comment