Depokrayanews.com- Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Noerzamanti Lies Karmawati mengatakan visum terhadap korban kekerasan bagi warga Depok dapat dilakukan di Puskesmas dan di RSUD Depok secara gratis.
“Kami menyediakan fasilitas untuk visum, namun kembali lagi ke korban ingin visum di mana. Kalau di puskesmas gratis karena dibiayai pemerintah, ” Lies di Depok, Kamis (14/7/2016). Visum dapat dilakukan jika ada surat permohonan visum dari kepolisian, dengan tandatangan minimal berpangkat sersan. ‘’Jadi bukan korban yang minta tapi polisi, dan korban harus melapor terlebih dahulu baru visum. Hasil visum itu nantinya diserahkan kepada polisi, bukan kepada korban,’’ kata dia.
Selain itu, di puskesmas juga bisa melakukan visum et refertum atau melihat sesuatu dengan mata telanjang. Misalkan, orang dipukul ada bekas memarnya, itu bisa di puskesmas. Begitu pun dengan korban kekerasan seksual bisa dilakukan di puskesmas, dan semua dokter bisa melakukannya.
Menurut Lies, dokter yang melakukan visum itu akan mendapatkan kredit poin yang besar untuk kenaikkan pangkatnya, sehingga semua dokter mau melakukan visum, dan sudah jadi kewajiban dokter. (ril)
Comment