by

Inilah 7 Pejabat Sementara Bupati dan Walikota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan

DepokRayanews.com- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengukuhkan 7 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Barat.

Pengukuhan itu sebagai tindak lanjut dari surat Kemendagri yang menunjuk tujuh pejabat Eselon II untuk menjadi Pjs karena Bupati dan Walikota tengah menjalankan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka melaksanakan kampanye pada pilkada serentak 2018.

Menurut gubernur, pengangkatan Pjs dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan sehingga keberlangsungan pemerintahan di masing-masing daerah tetap terlaksana.

Inilah tujuh Pejabat Sementara (Pjs) yang dikukuhkan Gubernur Jabar, Rabu (14/2/2018):

1. Muhammad Solihin, Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Bandung sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.

2. R. Ruddy Gandakusumah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Bekasi sejak 15 Februari – 10 Maret 2018.

3. Sumarwan Hadisoemarto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Bupati Sumedang sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.

4. Dady Iskandar, Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat sebagai Pjs Bupati Subang sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.

5. Deddi Mulyadi sebagai Pjs Bupati Ciamis sejak 15 Februari – 23 Jun 2018.

6. Koesmayadie Tatang Padmadinata, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Bupati Garut  sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.

7. Dedi Taufikurohman, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Cirebon sejak 15 Februari – 16 April 2018.

Gubernur mengatakan pengukuhan ini merupakan amanat Menteri Dalam Negeri Nomor T.131/1209/OTDA  tanggal 12 Februari 2018 yang mengamanatkan agar Gubernur melaksanakan Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati/Walikota paling lambat 14 Februari 2018 di Ibu Kota Provinsi.

Pjs Bupati dan Walikota dapat melakukan  pembahasan Raperda dan dapat menandatangani Perda serta melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.(ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *