DepokRayanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan partai politik peserta pemilu 2019, Sabtu (17/2/2018).
Dari 16 Parpol yang mendaftar, hanya 14 yang berhasil lolos Verifikasi Faktual oleh KPU.
Sementara 2 Parpol lainnya yakni PBB dan PKPI dinyatakan tak lolos karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan KPU.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, menetapkan 14 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota tahun 2019,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Dengan tercoretnya PBB dan PKPI, maka peserta Pemilu 2019 hanya ada 14 parpol yakni
1.Partai Amanat Nasional (PAN)
2.Partai Berkarya
3.PDI Perjuangan
4.Partai Demokrat
5.Partai Gerindra
6.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7.Partai Golkar
8.Partai Hanura
9.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11.Partai Nasional Demokrat (NasDem)
12.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Comment