DepokRayanews.com- Anda mau membuka usaha di Kota Depok ? Bidang apapun itu, apakah usaha bisang industri, properti. ketenagalistrikan, pelayanan kesehatan dan sebagainya
Depokrayanews.com menurunkan tulisan khusus tentang 20 jenis perizinan dan masa penyelesaian proses perizinannya
Kalau dalam pelaksanaanya, ternyata melebih batas waktu yang sudah ditetapkan, berarti ada yang tidak beres dan perlu dipertanyakan sebabnya.
Inilah 10 dari 20 jenis izin yang bisa diurus di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 10 jenis izin lain sudah diturunkan dalam tulisan terpisah:
11. Izin penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (14 har) terdiri dari:
a- Persetujuan penggunaan wilayah kerja/wilayah kontraktor untuk kegiatan lain di luar minyak dan gas bumi
b- Rekomendasi prosedur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan dan gas bumi
c- Izin pendirian dan penggunaan gudang bahan peledak di daerah operasi daratan,
d- Izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi.
e- Rekomendasi pendirian kilang.
f- Izin mendirikan depot lokal.
g- Izin mendirikan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).
h- Izin pemasaran jenis-kenis bahan bakar khusus (BBK) untuk mesin dua langkah
i- Izin pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas.
j- Persetujuan surat keterangan terdaftar perusahaan jasa penunjang, kecuali yang bergerak di bidang fabrikasi, konstruksi, manufaktur, konsultasn dan teknologi tinggi.
12. Izin usaha penyediaan ketenagalistrikan (14 hari) yang terdiri dari;
a- Izin usaha ketenagalistrikan sendiri (IUKS).
b- Izin usaha ketenagalistrikan umum (IUKU).
c- Izin usaha penunjang tenaga listrik.
13. Izin pengelolaan air bawah tanah (21 hari) yang terdiri dari:
a- Izin pengeboran air bawah tanah (IP).
b- Izin pengambilan air bawah tanah (IPA)
c- Izin usaha perusahaan pengeboran air bawah tanah (IPPAT)
d- Izin penelitian, penyelidikan dan eksplorasi (IPPE).
e- Izin penurapan mata air.
14. Izin pelayanan kesehatan dan tempat umum yang terkait dengan kesehatan dan pelayanan kesehatan. (14 hari) yang terdiri dari:
a- Izin rumah sakit
a(1) izin mendirikan rumah sakit
a(2) Izin operasional sementara dan tetap.
b- Izin klinik.
c- Izin apotek.
d- Izin radiologi.
e- Izin toko obat.
f- Izin laboratorium
g- Izin optik
h- Izin sarana pelayanan dialisis
i- Izin pelayanan darah
j- Izin sarana pemberantasan hama.
Tempat-tempat umum yang terakit dengan kesehat, terdiri dari
– Izin salon kecantikan.
– Izin sehat pakai air (SPA)
Tempat pelayanan kesehatan tradisional terdiri dari; izin griya kesehatan tradisional.
15. Izin usaha jasa konstruksi, terdiri dari usaha jasa perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi, (14 har).
16, Tanda daftar usaha pariwisata (14 hari) terdiri dari:
a- Daya tarik wisata
b- Kawasan pariwisata.
c- Jasa transportasi wisata
d- Jasa pelayanan wisata
e- Jasa makanan dan minuman
f- Penyediaan akomodasi.
g- Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
h- Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan, insentif konfrensi dan pameran.
i- Jasa Konsultasi pariwisata.
j- Jasa informasi pariwisata.
k- Jasa pramuwisata
l- Wisata tirta.
m- Solus per aqua (SPA)
17, Izin usaha perikanan, peternakan dan pemotongan hewan (14 hari) terdiri dari:
a- Izin usaha perikanan yang terdiri dari izin usaha perikanan dan tanda daftar usaha perikanan.
b- Izin usaha peternakan yang terdiri dari izin prinsip, izin usaha peternakan dan tanda daftar daftar peternakan.
c- Izin usaha pemotongan hewan atau unggas yang terdiri dari izin prinsip dan usaha.
18- Izin usaha pendirian pasar tradisional (IUP2T), izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan izin usaha toko modern (IUTM) (14 hari)
19- Izin pengelolaan tempat parkir (14 hari).
20- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (14 hari).
(red)
Comment