DepokRayanews.com- Agustina Tri Handayani, kakak anggota DPRD Kota Depok kini jadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Agustina sebelumnya dinyatakan jadi tersangka bersama dua orang lainnya atas dugaan korupsi rehabilitasi 68 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong tahun 2016 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Agustina Tri Handayani satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi RTLH ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari didampingi Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Daniel De Rozari, kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Penetapan DPO itu, setelah Agustina dipanggil tiga kali tidak pernah hadir. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Ketua LPM Kelurahan Sukamaju, Aulia Haman Kartawinata dan Sekretrais LPM Tajudin sudah ditahan di Rutan Cilodong. (ris)
Comment