DepokRayanews.com- Pembangunan manusia telah dicanangkan pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan penduduk.
Melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah bertekad menciptakan pembangunan manusia melalui penyelenggaraan jaminan sosial.
Komitmen pemerintah tampak nyata dari lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang melahirkan dua lembaga yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004.
Kedua Lembaga tersebut yaitu BPJS Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan yang ditujukan untuk seluruh penduduk.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi tenaga kerja.
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk bekerjasama dalam memastikan seluruh penduduk Kota Depok terlindungi dalam jaminan sosial.
Melalui konsolidasi data kepesertaan, dua lembaga bersaudara ini saling berkoordinasi melakukan verifikasi data badan usaha yang belum terlindungi dalam jaminan yang dikelola oleh kedua lembaga tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari mengatakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama dalam rangka memastikan seluruh penduduk terlindungi masalah kesehatannya melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan seluruh tenaga kerja khususnya di Kota Depok dapat terlindungi dalam jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok terus melakukan koordinasi untuk memastikan program jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 berjalan dengan Baik. Salah satunya melalui konsolidasi data kepesertaan.
Maya mengungkapkan, selain terkait masalah kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dalam rangka penjaminan kasus kecelakaan kerja.
Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penjaminan kecelakaan kerja merupakan kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kecelakaan kerja itu adalah kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagi mereka, begitu mereka terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, walaupun itu merupakan kecelakaan kerja maka yang menanggung pembiayaan kesehatannya adalah BPJS dan belum tentu mereka adalah peserta di BPJS Ketenagakerjaan, Padahal BPJS ada 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi terutama masalah kasus kecelakaan kerja ini. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan sosialisasi bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kedua BPJS,” kata Maya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Multanti mengatakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan koordinasi secara berkala minimal setiap triwulan.
Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan program jaminan sosial khususnya di Kota Depok dapat berjalan dengan optimal. (dt/mr)
Comment