DepokRayanews.com- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018,
Sebab, selama libur panjang yakni mulai H-8 sampai H+8 atau dari 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.
Peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
“Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran,” kata Kepala BPJS Cabang Kota Depok, Maya Febriyanti Purwandari kepada wartawan saat menjelaskan program Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Depok, Senin (4/6/2018).
Pada saat jumpa pers itu hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Lies Karmawati, Dirut RS Sentra Medika Efo Prapriatna, Direktur RS Permata Depok Heldi Nazir dan Tri Astuti dari RSUD Kota Depok.
Menurut Maya, sesuai peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.
“Ini sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Maya.
Menurut Maya, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” tegas Maya.
Pihak BPJS Kesehatan sudah berkirim surat kepada semua FKTP dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Dikatakan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka dijamin akan dilayani dan fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.
Oleh karena itu Maya mengimbau, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik dihimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.
“Pelayanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon dipastikan telah membayar iuran sebelum mudik lebaran, ” kata Maya.
Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN dapat juga dilihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store melalui perangkat Android.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 – 12.00 wib.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di 8 (delapan) titik padat pemudik, yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten.
Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9 – 14 Juni 2018 tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga pemberian informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik.
Dirut RS Sentra Medika Efo Prapriatna menyatakan rumah sakit siap melayani pasien peserta JKN-KIS kecuali pada libur lebaran selama 3 hari.
“Semua pelayanan kami tetap beroperasi meskipun ada dokter yang berstatus on call. Artinya akan hadir di rumah sakit bila diperlukan, ” kata Efo yang baru dipercaya sebagai nahkoda di rumah sakit itu.
Pernyataan yang sama diungkapkan Direktur RS Permata Depok Heldi Nazir. “Poliklinik umum kita tetap buka, begitu juga dokter spesiali, kecuali libur lebaran selama 3 hari. Tapi dokter piket tetap ada, ” kata Heldi. (red)
Comment