by

Pendatang Baru Non Permanen di Depok Wajib Urus SKTT

Diarmansyah,  Disdukcapil Kota Depok.
Diarmansyah, Disdukcapil Kota Depok.

DepokRayanews.com- Pendatang baru yang ingin menetap sementara di Kota Depok diwajibkan mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di kantor kelurahan terdekat.

“SKTT tersebut diperlukan sebagai data diri sementara selama menetap di Kota Depok,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Diarmansyah, dalam rilis yang diterima, Rabu (4/7/2018).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, warga pendatang baru non permanen yang menetap di Kota Depok lebih dari 14 hari wajib memiliki SKTT. Dengan SKTT dapat memudahkan untuk pendataan dan pengawasan bagi warga pendatang baru.

“Pengurusan SKTT dengan maksud agar warga tersebut bisa diketahui keberadaannya, misalnya jika terjadi sesuatu bisa diketahui dimana domisilinnya,” kata Diar.

Menurut Diarmansyah, untuk pembuatan SKTT dapat dilakukan di kantor kelurahan. SKTT berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

“SKTT sekarang sudah bisa diurus di kantor kelurahan terdekat sesuai dengan tempat tinggal, tidak perlu harus ke Disdukcapil,” kata Diar.

Diar juga mengimbau agar warga pendatang baru di Kota Depok untuk taat administrasi sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Depok. Dimana bagi warga pendatang baru wajib melapor 1×24 jam kepada Ketua RT/RW setempat dan membuat SKTT.

“Sebenarnya tidak ada larangan bagi warga luar daerah yang ingin menetap di Depok, yang penting harus taat administrasi. Kalau yang ingin menetap secara tetap harus membawa surat pindah, yang mau menetap sementara harus mengurus SKTT,” jelas Diarmansyah. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *