DepokRayanews.com- Operasi Gabungan yang dilaksanakan Samsat Depok bersama Satlantas Polresta Depok, Denpom dan Dinas Perhubungan (Dishub), menindak 146 wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan Bermotor.
Razia yang digelar di Kawasan GDC, Kecamatan Sukmajaya, Depok pada Selasa (7/8/2018) itu dipimpin langsung Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Depok I, Hendra Gunawan bersama
Wakasatlantas Polresta Depok, AKP Untung,
Dari 146 penunggak pajak yang terjaring razia itu, 113 diantaranya langsung membayar pajaknya di lokasi razia.
Sedangkan sisanya 33 wajib pajak terpaksa mengisi surat kesanggupan membayar kemudian ditukar dengan notice pajak,
Hendra Gunawan mengatakan razia itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak khususnya kepada pemilik kendaraan membayar pajak.
Bagi penunggak pajak yang terjaring razia bisa melakukan pembayaran pajak di lokasi tanpa dikenakan denda pajak.
“Bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo atau menunggak selama empat tahun tidak dikenakan denda karena sedang diberlakukan program bebas denda pajak mulai 1 Juli hingga 31 Agustus,” kata Hendra. (ril)
Comment