DepokRayanews.com- Sejak diluncurkan pada tahun 2014, program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus dikembangkan.
Salah satu pengembangan yang terbaru adalah dari segi sistem pembayaran. Pada bulan Februari 2018, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pembayaran tertutup (close payment system) bagi perusahaan.
Close payment system adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini berarti perusahaan hanya dapat melakukan pembayaran iuran JKN-KIS dengan besaran sesuai tagihan atau lebih sesuai kelipatan tagihan.
Berbeda dengan sebelumnya dimana perusahaan dapat melakukan pembayaran dengan besaran yang berbeda dengan tagihan atau bisa lebih atau kurang dari tagihan.
Topono Irawan salah satu peserta yang ditemui saat berkunjung di BPJS Kesehatan Cabang Depok yang merupakan seorang karyawan dari salah satu perusahaan di Kota Depok mengatakan bahwa kebijakan close payment system oleh BPJS Kesehatan merupakan langkah yang tepat.
“Close payment system merupakan sebuah inovasi yang baik. Hal ini membuat perusahaan lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan karyawan,” kata Topono Irawan.
Lebih lanjut Topono Irawan mengatakan bahwa dengan diberlakukannya sistem pembayaran tertutup close payment system, perusahaan dapat mengetahui kesesuaian data yang dimiliki perusahaan dengan data di BPJS Kesehatan.
Sehingga jika terjadi perbedaan maka dengan mudah dapat diketahui dan dilakukan update.
Topono Irawan mengungkapkan bahwa ia merasa senang dengan diberlakukannya close payment system.
Ia berharap agar sistem ini dapat dipersiapkan dengan baik sehingga tidak terjadi masalah ketika diterapkan. (adi)
Comment