by

BPJS Kesehatan Kota Depok Jalin Kerjasama dengan Dinas PMPTSP

Kepala BPJS Kesehatan Maya Febrianti Purwandari (3 dari kanan)  setelah menandatangani kerjasama dengan Kepala Dinas PMPTSP Yulistiani Mochtar (2 dari kiri).
Kepala BPJS Kesehatan Maya Febrianti Purwandari (3 dari kanan) setelah menandatangani kerjasama dengan Kepala Dinas PMPTSP Yulistiani Mochtar (2 dari kiri).

DepokRayanews.com- BPJS Kesehatan Kota Depok menjalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Depok.

Perjanjian kerjasama (PKS) itu ditandatangani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok Maya Febrianti Purwandari bersama Kepala Dinas PMPTSP Kota Depok Yulistiani Mochtar, Senin (27/8/2018).

Acara penandatanganan kerjasama itu dihadiri sejumlah pejabat terkait kedua belah pihak.

Kerjsama BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Maya Febrianti Purwandari mengatakan, penandatanganan kerjasama itu dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Depok melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu.

“Melalui kerjasama dengan Dinas PMPTSP kita berharap bisa mengetahui mana badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program JKN-KIS, atau mana yang belum mendafarkan seluruh karyawannya,” kata Maya.

Maya mensinyalir masih banyak badan usaha yang belum maksimal mendaftarkan karyawannya ke dalam program JKN-KIS.

“Karena itu kita menjalin kerjasama dengan Dinas PMPTSP dan kejaksaan supaya semua badan usaha mengikuti program JKN-KIS yang sudah menjadi progran wajib secara nasional, ” kata Maya.

Dengan kerjasama itu, Maya berharap bisa menjaring 15 ribu peserta baru dari badan usaha.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar mengatakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan itu merupakan turunan dari kerjasama yang sudah dijalin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan BPJS Kesehatan Pusat.

Untuk kelancaran program kerjasama itu, BPJS Kesehatan akan melakukan bridging aplikasi dengan Dinas PMPTSP untuk mengetahui apakah badan usaha yang mengurus izin ke Dinas PMPTSP sudah terdaftar dalam program JKN-KIS atau belum.

Jika belum terdaftar, maka dapat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan secara online system (registrasi online) atau mendaftar secara manual ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah mendaftar baru dapat mengurus izin di Dinas PMPTSP Kota Depok.

“Jadi teknisnya, ketika ada yang mengajukan izin baru, kami akan arahkan dan meminta badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN-KIS. Begitu juga bagi badan usaha yang memperpanjang izin, akan kami cek kepesertaan JKN-KIS. Bagi yang belum, maka datanya akan kami sampaikan ke BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program JKN-KIS, ” kata Yulis.

Menurut Yulis, setiap hari pihaknya memproses 200 izin yang diajukan masyarakat dan badan usaha, termasuk IMB dan izin usaha.

Maya menambahkan kerjasama dengan Dinas PMPTSP itu juga merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah melalui mekanisme PTSP dan Paten, serta Peraturan Walikota Depok Nomor 27 Tahun 2017 tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial bagi pemberi kerja, pekerja melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu.

Tujuannya untuk optimalisasi penyelenggaraan program JKN di Kota Depok. Seperti percepatan peningkatan kepesertaan karena sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2015-2019 bahwa pada 1 Januari 2019 minimal 95% penduduk sudah terlindungi dalam program JKN.

Saat ini penduduk Kota Depok yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS baru mencapai sekitar 75% sehingga masih terdapat minimal sekitar 20% lagi. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *