DepokRayanews.com- Seiring berjalannya waktu, kita semakin dimanjakan dengan teknologi yang semakin canggih.
Di era saat ini, banyak aplikasi-aplikasi yang dikembangkan dan memudahkan para penggunanya untuk melakukan aktivitas keseharian mereka. Bahkan segala pelayanan pun dapat diterima dalam genggaman tangan saja.
Melihat perkembangan teknologi dan meluasnya penggunaan smartphone, maka di bidang kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga tak mau ketinggalan dengan mengembangkan aplikasi bernama Mobile JKN.
Aplikasi ini diharapkan akan memudahkan para peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan terjamin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari mengatakan bahwa Aplikasi Mobile JKN diluncurkan resmi pada tahun 2017 dan sangat memudahkan bagi para peserta JKN-KIS.
Dengan adanya aplikasi Mobile JKN, maka peserta JKN-KIS tak perlu repot lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan. Dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN, maka peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan terkait BPJS Kesehatan kapanpun dan dimanapun.
“Ada banyak kemudahan yang dapat diperoleh oleh peserta JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN seperti para peserta dapat dengan mudah mendaftar dan mengubah data kepesertaan, dapat mengetahui informasi data peserta dan keluarga, peserta dapat mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, dapat memperoleh fasilitas kesehatan, serta dapat menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputas JKN-KIS,” kata Maya.
Maya mengungkapkan bahwa Mobile JKN memiliki 14 fitur yang sangat menarik. Diantaranya fitur Peserta yang berisi informasi kepesertaan, Fitur Ubah Data Peserta, Fitur Kartu Peserta, Fitur Pendaftaran Peserta, Fitur Premi, Fitur Pembayaran yang berisi informasi tentang tata cara pembayaran iuran, Fitur Catatan Pembayaran yang berisi tentang riwayat transaksi pembayaran, Fitur Cek VA, Fitur Riwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining, Fitur Info JKN, Fitur Lokasi dan Fitur Pengaduan Keluhan.
“Bagaimana cara menggunakan Aplikasi Mobile JKN? Aplikasi ini dapat diunduh di PlayStore dan AppStore. Jika telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, para peserta hanya cukup melakukan registrasi ulang dengan mengakses menu pendaftaran pengguna mobile. Bagi yang belum terdaftar, para peserta dapat menggunakan aplikasi ini untuk mengetahui program JKN-KIS sekaligus mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data-data lain yang dibutuhkan. Setelah melakukan pendaftaran, segera mengkonfirmasi kode aktivasi yang dikirimkan melalui email. Setelah sudah mengaktivasi, Mobile JKN siap digunakan para peserta untuk membantu dalam menikmati layanan BPJS Kesehatan,” kata Maya.
Maya mengungkapkan, cara mendaftar melalui Mobile JKN pun cukup mudah, cukup menyiapkan beberapa data atau informasi seperti NIK, Nomor HP, Kelas Perawatan yang dipilih, alamat pengiriman kartu JKN-KIS dan fotokopi halaman pertama buku tabungan di bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah menyiapkan beberapa data dan informasi, langsung saja membuka aplikasi Mobile JKNdan mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Kemudian pilih fitur pendaftaran peserta baru, menyetujui persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apabila salah satu anggota keluarga sudah terdaftar, maka harus mengisi nomor kartu terdaftar.
Selanjutnya mengisi kelengkapan data dan mengaktivasi pendaftaran melalui email. Lalu peserta dapat mendownload Virtual Account (VA) dan melakukan pembayaran. Untuk kartu, peserta dapat menggunakan fitur Kartu Peserta di aplikasi Mobile JKN.
Namun jika peserta ingin mencetak kartu fisik, maka peserta dapat membawa struk pembayarannya ke kantor BPJS Kesehatan dan akan langsung dicetakkan kartunya.
Maya berharap dengan dikembangkannya Mobile JKN, maka program JKN-KIS dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien serta membawa manfaat bagi seluruh masyarakat sehingga derajat kesehatan masyarakat meningkat. (DT/mr)
Comment